Berita Terkini |Nabire – Polres Nabire mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial C.R. (37). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release di Mapolres Nabire, Selasa (29/9/2026).
Press Release dipimpin langsung Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR. Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan hasil pengungkapan perkara narkotika yang melibatkan C.R., yang diamankan pada Selasa (15/9/2026) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan C.R. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan penimbangan di Laboratorium Forensik Polri Jayapura, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 3,29 gram dan dinyatakan sebagai narkotika jenis sabu. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Nabire mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Nabire dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire, Polda Papua Tengah.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres Nabire.
Kapolres menambahkan, setiap perkara narkotika akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses penyidikan secara profesional dan prosedural.
Dalam perkara tersebut, C.R. diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



