Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berdiri Independen di Luar Penegak Hukum

Beritaterkini |Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong agar Badan Pemulihan Aset (BPA) nantinya dapat berdiri secara independen di luar institusi penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan berlangsung transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.

Soedeson menyebut, keberadaan badan yang independen merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembentukan BPA harus mampu menjawab persoalan kepercayaan publik terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara maupun pihak yang berhak.

“Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen,” ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai, apabila satu institusi memiliki kewenangan mulai dari menentukan persyaratan, melakukan penilaian, melelang, hingga menyimpan aset, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola.

“Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri,” tegas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Soedeson, Kejaksaan telah memiliki beban tugas yang besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Selain menangani perkara pidana umum dan pidana khusus, Kejaksaan memiliki peran sebagai penuntut umum, memberantas kejahatan terorganisir, serta membantu memulihkan keuangan negara.

Karena itu, ia menilai pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan lebih tepat ditangani oleh badan khusus dengan kewenangan serta mekanisme kerja yang jelas. Dengan demikian, Kejaksaan dapat lebih fokus menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara pengelolaan aset menjadi tanggung jawab institusi yang memiliki mandat khusus.

“Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.

Lebih lanjut, Soedeson menegaskan bahwa pembentukan BPA melalui RUU Perampasan Aset harus sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Pembenahan tata kelola dinilai penting agar aset yang telah disita maupun dirampas benar-benar dapat memberikan manfaat bagi negara dan pihak yang memiliki hak.

“Ini sebenarnya yang menjadi persoalan yang harus kita selesaikan. Bagaimana ke depan agar harapan masyarakat terhadap penanganan aset-aset yang dirampas atau yang disita dalam rangka pengembalian pemulihan ekonomi kita supaya baik dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *